Tugas Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan                                                Medan, Januari 2019
KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
                                      Oleh :
Ivana Frandika Siboro
171201225
HUT 3B






  









PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

I.                   Pengertian  Serta Ruang Lingkup Kebijakan dan Peraturan Perundang- undangan
Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara etimologis, kebijakan adalah terjemahan dari kata policy.Kebijakan dapat juga berarti sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijakan dapat berbentuk keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan puncak dan bukan kegiatan-kegiatan berulang yang rutin dan terprogram atau terkait dengan aturan-aturan keputusan.
Menurut  Carter V. Good (1959): kebijakan adalah sebuah pertimbangan yang didasarkan atas suatu nilai dan beberapa penilaian terhadap faktor-faktor yang bersifat situasional, untuk mengoperasikan perencanaan yang bersifat umum dan memberikan bimbingan dalam pengambilan keputusan demi tercapainya tujuan.
           Pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah sebelumnya. Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif. Peraturan perundang undangan memiliki beragam landasan hukum yakni antara lain, Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.           Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam suatu negara. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Misalnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah dilarang bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat yang berada di pusat.

II.                Hubungan dan Perbedaan antara Kebijakan dan Peraturan Perundangan
Dalam perkembangannnya peraturan kebijakan telah diterima sebagai suatu kebutuhan dalam mengisi praktek tata usaha negara dimana tindakannya tersebut tidak dituntun secara tuntas oleh suatu peraturan perundang-undangan yang ada. Sesungguhnya keberadaan peraturan kebijakan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas  dari pemerintahKebijakan adalah ketetapan atau langkah maupun tindakan yang telah disetujui atau digariskan tapi tidak harus dijadikan sebagai suatu peraturan. Sedangkan Peraturan Perundang-Undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Kata publik mempunyai makna atau pengertian yang dapat berbeda dengan pengertian masyarakatBila dikaitkan hubungan hukum dengan kebijakan publik, dapat dikatakan bahwa setiap produk hukum pada dasarnya adalah hasil dan proses kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat pada proses pembentukan hukum. Dimana pada proses pembentukan hukum sebagai alur dan tahap dilalui sampai pada terciptanya sebuah peraturan hukum.

III.              Permasalahan dan Isu Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan di Indonesia
Akar masalah yang dihadapi dalam mewujudkan kinerja pengurusan hutan yang baik terfokus pada masalah prakondisi, antara lain: konflik kebijakan penataan ruang, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kapasitas pengurusan hutan, serta ketiadaan institusi pengelola untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung

a. Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat.
Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena kebijakan yang dibuat lebih memperhatikan segi ekonomis dibandingkan dengan segi ekologis. Kebijakan pengelolaan hutan yang kurang tepat dari pemerintah sebagai suatu “pengrusakan hutan yang terstruktur” karena kerusakan tersebut didukung oleh regulasi dan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk kebijakan yang kurang tepat adalah target pemerintah yang mengandalkan sumberdaya hutan sebagai sumber pendapatan baik ditingkat nasional maupun daerah;

b. Deforestasi yang direncanakan
Deforestasi yang direncanakan adalah konversi yang terjadi di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang dilepaskan menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK atau APL). Konversi yang direncanakan dapat juga terjadi di kawasan hutan produksi untuk pertambangan terbuka. Sedangkan deforestasi yang tidak direncanakan terjadi akibat konversi hutan yang terjadi di semua kawasan hutan akibat berbagai kegiatan yang tidak terencana, terutama kegiatan illegal. Berdasarkan analisis data satelit, selama period 2000-2005, hutan yang dikonversi baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan mencapai 1.089.560 Ha per tahun (Badan Planologi Kehutanan, 2008).
Sampai tahun 2007, total luas deforestasi yang direncanakan mencapai 4.609.551 Ha. Deforestasi yang direncanakan ini mulai marak terjadi setelah tahun 1990, sehingga laju deforestasi yang direncanakan rata-rata mencapai 230.477 ha per tahun (21% dari total deforestasi). Dengan demikian laju deforestasi yang tidak direncanakan sekitar 859.083 Ha per tahun. Sampai akhir Desember 2010 sudah ada sekitar 520 permohonan yang diajukan ke Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan. Luas kawasan hutan yang diajukan untuk dilepas rata-rata mencapai 200.000 Ha per pemohon. Apabila tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan pemekaran wilayah dan pembatasan pemanfaatan ruang, diperkirakan semua HPK yang luasnya sekitar 22,7 Ha akan habis dalam waktu tidak lebih dari 10 tahun ke depan.
Berdasarkan hasil kajian IFCA (Kemenhut, 2008), deforestasi yang tidak direncanakan sebagian besar terjadi di kawasan hutan produksi, kemudian diikuti di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Laju deforestasi yang tidak direncanakan ini diperkirakan akan meningkat ke depan, khususnya pada kawasan hutan yang aksesnya lebih terbuka, hutan produksi yang tidak ada pemegang izin pengelolaannya dan hutan lindung. Pada sebagian hutan konservasi, keberadaan Balai Taman Nasional diharapkan dapat meminimumkan deforestasi yang tidak direncanakan ini. Sampai dengan akhir 2009, hampir separuh kawasan hutan di Indonesia (46,5% atau 55,93 juta hektare) tidak dikelola dengan intensif (DKN, 2009);

c. Kurangnya Kebijakan Inovatif
Sejak tahun 1950-an, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai program rehabilitasi. Sebagian besar program berasal dan dikelola oleh pemerintah. Anggaran program berasal dari Pemerintah dan donor internasional dan alokasinya terfokus pada aspek-aspek teknis. Aspek-aspek non teknis seperti kelembagaan, pemberdayaan, dan sebagainya belum efektif dikembangkan. Karena itu wajar apabila program rehabilitasi kurang mendapat dukungan dari masyarakat setempat, baik yang tinggal di dalam maupun di sekitar wilayah sasaran. Pendekatan kreatif dan inovatif yang dapat memberikan manfaat hubungan social-ekonomi jangka panjang antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat local belum diterapkan pada program rehabilitasi.
Misalnya Kebijakan pemerintah terhadap pengusaha HPH lebih pada pengendalian jumlah produksi hasil hutan. Sedangkan hutan alam sebagai stock tidak menjadi perhatian utama. Hutan alam sebagai stock berupa tegakan muda, tegakan yang siap ditebang atau menunggu ditebang, tidak menjadi perhatian untuk dijaga dan dipelihara karena tidak menjadi kriteria dalam penilaian kinerja pemegang ijin. Kebijakan tersebut menyebabkan perusahaan enggan melindungi hutan alam dalam kawasan yang dikelola, dan di sisi lain pengendalian jumlah produksi dengan banyak peraturan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Perlu inovasi dalam kebijakan agar pengusaha mau melakukan recovery terhadap hutan

d. Konflik kepemilikan lahan
Konflik atas kepemilikan lahan terjadi karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Konflik tersebut disebabkan oleh ketidakjelasan kerangka hukum yang mendasarinya, terutama implikasi yang saling bertentangan antara UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian, peraturan-peraturan sektoral yang berbeda, misalnya tentang kehutanan, hutan tanaman dan pertambangan, kurang sinergis. Selain itu, peraturan dan tata cara pelaksanaan di berbagai tingkat pemerintahan yang berbeda belum sinergis atau belum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

e. Pengelolaan hutan yang kurang efektif;
Praktek pengelolaan hutan yang kurang efektif terjadi karena lemahnya kapasitas kelembagaan di tingkat daerah. Sebagai contoh, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah yang bertugas untuk mengawasi kawasan konservasi kekurangan dana dan sumber daya manusia. Lemahnya kapasitas kelembagaan dapat berakibat lemahnya kemampuan dalam meninventarisir potensi dan kondisi riil sumber daya hutan di tingkat tapak. Pemerintah daerah yang bertugas untuk mengelola Hutan Lindung tidak melaksanakan peranannya dengan baik. Selain itu, struktur desentralisasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat kabupaten dan provinsi masih belum selesai disusun dan dikembangkan. Sementara itu, tanggung jawab pengelolaan Hutan Produksi sebagian besar berada di tangan pemegang konsesi yang bekerja dengan pengawasan yang minim dari pemerintah.
  
f. Rehabilitasi dilakukan hanya sebatas proyek
Rehabilitas berjalan selama masa periode tertentu saja atau hanya sebatas masa proyek. Selama lebih dari 30 tahun, kegiatan rehabilitasi dilaksanakan pada lebih dari 400 lokasi di Indonesia. Namun, pada tahun 2002 total luas areal hutan dan lahan yang terdegradasi telah mencapai 96,3 juta ha (54,6 juta ha di dalam kawasan hutan dan 41,7 juta ha di luar kawasan hutan). Factor keberhasilan proyek rehabilitasi antara lain adanya keterlibatan masyarakat setempat secara aktif, dan dilakukannya intervensi teknis untuk mengatasi penyebab degradasi hutan. Sampai saat ini factor keberhasilan dari berbagai proyek rehabilitasi belum tercapai dan sulit untuk bisa dipertahankan dalam jangka panjang, terutama setelah proyek selesai.
Orientasi keproyekan masih sangat kuat, sehingga mengakibatkan: a) pemeliharaan yang tidak memadai pada bibit yang telah ditanam; b) kurangnya keberlangsungan pendanaan setelah proyek selesai karena tidak adanya mekanisme reinvestasi, kurangnya analisis kelayakan ekonomi yang memadai atau tidak adanya kepastian integrasi dengan pasar yang jelas; c) insentif ekonomi yang tidak jelas, mengurangi minat masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif; d) partisipasi masyarakat yang terbatas karena masalah tenurial yang tidak terselesaikan dan organisasi masyarakat yang tidak efektif; e) pembangunan kapasitas bagi masyarakat yang tidak efektif; f ) pertimbangan yang tidak memadai terhadap aspek sosial-budaya; dan pada tingkat yang lebih luas, tidak adanya pembagian hak dan tanggung jawab yang jelas antara pemangku kepentingan terkait, terutama pemerintah daerah, masyarakat dan dinas kehutanan.

IV.             Hierarki Peraturan Perundangan di Indonesia
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebelum menuju pada poin utama Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2012, tak ada salahnya kita juga mengetahui perubahan-perubahan yang telah terjadi sebelumnya. Berikut merupakan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia di masa sebelumnya.
Tata perundang-undangan diatur dalam :
UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
1.        Ketetapan MPR           
2.        Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang   (Perpu).
3.        Peraturan Pemerintah (PP)
4.        Peraturan Presiden (Perpres)
5.        Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh,        serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
6.        Peraturan Desa

V. Tahapan dan Proses Lahirnya suatu Kebijakan Publik
1)    Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.

Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.

Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
      1. Telah mencapai titik kritis tertentu yang jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
      2. Telah mencapai tingkat partikularitas tertentu yang berdampak dramatis;
      3. Menyangkut emosi tertentu dari sudut kepentingan orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
      4. Menjangkau dampak yang amat luas ;
      5. Mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
      6. Menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)

2)    Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.

3)    Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4)    Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.

VI.             Kebijakan Ekonomi Pengusahaan Hutan di Indonesia
Kajian ekonomi makro bertujuan untuk memberikan gambaran tentang perekonomian yang diperlukan menyusun kebijakan-kebijakan ekonomi yang memfokuskan diri pada:
1.Penggunaan sumberdaya secara penuh (full employment)
2.Stabilitas harga
3.Pertumbuhan ekonomi
4.Mutu lingkungan hidup
Kebijakan ekonomi makro adalah sebagai berikut.
a)      Kebijakan fiskal (pajak dan subsidi)
Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah dapat mempengaruhi kinerja pembangunan sektor kehutaanan antara lain pemungutan pajak yang terlalu tinggi hingga pengusaha tidak memperoleh keuntangan ditinjau dari sisi positif akan mendorong terjadinya konservasi hutan hutan. Tetapi jika ditinjau dari sisi negatifnya maka tidak memotivasi pengusaha melakukan investasi dalam bidang usaha kehutanan, dengan demikian akan menurunkan pendapatan sektor kehutanan dan penyerapan tenaga kerja sektor kehutanan rendah. Demikan pula halnya kebijakan subsidi pemerintah berupa pinjaman perbankan dengan suku bungan sangat rendah pada pembangunan hutan tanaman akan mendorong pengusaha melakukan investasi pada kegiatan hutan tanaman yang berdampak pada meningkatnya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat.
b)      Kebijakan Moneter
Kebijakan pemerintah mencegah laju inflasi dengan mengurangi jumlah uang beredar untuk mencegah inflasi. Penurunan inflasi akan mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan, dengan demikian pengusaha/investor akan tertarik melakukan kegiatan investasi termasuk di sektor kehutanan.
c)      Kebijakan pertumbuhan
Ekonomi Kebijakan pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan dengan mendorong orang menabung. Tabungan yang terkumpul diperbankan dapat dijadikan modal investasi untuk pembangunan sektor kehutanan melalui sistem kredit perbankan. Di samping kebijakan tersebut di atas dapat juga dilakukan kebijakan yang lain antara lain adalah pemerintah mengalokasikan dana melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada program-program prioritas pembangunan sektor kehutanan yang bertuan untuk meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kelestarian hutan. Dalam penentuan prioritas program pembangunan kehutanan yang harus dibiayai melalui APBN atau APBD harus dianalisis program program apa yang dapat mewujudkann ketiga tujuan tersebut di atas.
Berbagai kasus dampak kebijakan ekonomi makro terhadap Sektor Kehutanan antara lain:
1)      Kebijakan perizinan dan penarikan pajak pada hutan milik masyarakat (hutan rakyat), menyebabkan pemilik hutan rakyat tidak mampu memperoleh izin penebangan kayu dan kesempaatan tersebut digunakan oleh pengusaha kayu, sehingga pemilik hanya mampu menjual kayunya dengan harga kayu yang rendah yang tidak menguntukan petani. Hal tersebut berdampak pada kegiatan konversi lahan hutan rakyat untuk ditanami tanaman semusim dan atau taanaman perkebunan yang lebih menguntungkan. Jadi daapat disimpulkan bahwa kebijaakan perizinan dan penarikan pajak pada hutan rakyat tidak efektif mendorong kegiatan pembangunan kehutanan.
2)      Kebijakan pemerintah pada awal pembangunan Indonesia paada tahun 1970an dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi yang mendorong investasi pada pengusahaan hutan alam diluar Pulau Jawa melalui Penanaman Modal Dalam Negeri dan PMA (penanaman Modal daalam negeri, telah berhasil mendorong bangkitnya dunia usaha sektor kehutanan, sehingga menyerap tenaga kerja, PDB meningkat, meningkatnya kegiatan industri dan jasa sektor kehutanan. Tetapi juga memberikan dampak negatif yaitu kerusakan hutan dan ketimpangan pendapatan masysyarakat. Masyarakat sekitar hutan yang berinteraksi langsung dengan hutan kurang beruntung menikmati usaha kehutanan, saat ini jumlah penduduk miskin di sekitar hutan kurang lebih 10 juta jiwa atau kurang lebih 30% dari jumlah penduduk miskin di Indonesia. Pembahasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Kebijakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada negara sedang berkembang akan menguras sumberdaya alam termasuk hutan. Tetapi jika tidak dilakukan berdampak pada pengangguran dan pendapatan yang rendah.

Peraturan-peraturan Mengenai Perambahan Hutan
I. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf a dan b " menyatakan; Setiap orang dilarang :a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan b) merambah kawasan hutan. Berdasarkan Penjelasan UU 41/1999 pasal 50 ayat 3 huruf a dan b adalah;

a)Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya. "Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkankawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya.

b) Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

II. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, pasal 8 ayat 2 tentang perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan terhadap perlindungan hutan.
Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) UU 45/2004 meliputi :
a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa dan lain sebagainya;

b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam yang ada;

c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya atau lapangan suatu daerah yang ada;

d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat atau juga lapangan pekerjaan;

e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.

III. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 47 huruf e, " Setiap pemegang izin pemanfaatan hutan berkewajiban: melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya dari gangguan keamanan. Berdasarkan penjelasan PP 34/2002, pasal 47 huruf e Perlindungan hutan tersebut meliputi, antara lain : 
1)pencegahan adanya penebangan pohon tanpa ijin;
2) pencegahan atau pemadaman kebakaran hutan;
3) penyediaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
4) pencegahan perburuan satwa liar dan atau satwa yang dilindungi;
5) pencegahan penggarapan dan atau penggunaan dan atau menduduki kawasan hutan tidak sah:
6) pencegahan perambahan kawasan hutan; dan atau
7) pencegahan terhadap gangguan hama dan penyakit.






DAFTAR PUSTAKA


http://birohukum.bappenas.go.id/data/data_presentasi/WorkshopPeraturan kebijakan di Kementerian PPN bappenas.pdf







Komentar